Beranda | Artikel
Hukuman Bagi Pemberontak/Pengkudeta
Rabu, 27 Juli 2016

Memberontak dan mengkudeta penguasa atau raja yang sah tidak dibolehkan dalam Islam. Karena kita diperintahkan taat dan patuh kepada pemimpin kecuali jika diperintahkan dalam hal maksiat, maka kita tidak mematuhinya.

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

“Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah RasulNya, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” (An-Nisaa: 59)

Bahkan kita diperintahkan agar tetap taat dan bersabar terhadap pemimpin yang berlaku dzalim kepada rakyatnya, selama ia tidak melakukan kekufuran yang nyata.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيْرِه شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ، فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَمَاتَ فَمِيْتَةٌ جَاهِلِيَّةٌ

“Siapa yang melihat dari pemimpinnya sesuatu yang ia benci maka hendaklah ia bersabar karena siapa yang satu jengkal saja meninggalkan jamaah (kaum muslimin di bawah kepimpinanan pemimpin tersebut) lalu ia meninggal, maka matinya itu mati jahiliah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Mengapa diperintahkan bersabar? Karena memberontak atau melawan pemerintah bisa menimbulkan madharat yang lebih besar yaitu nikmat aman bagi penduduk yang akan tercabut, karena urusan pemimpin bukanlah urusan mudah, bisa jadi terjadi perang, terjadi pertumpahan darah karena banyaknya kepentingan besar dibalik jabatan pemimpin. Belum lagi kepentingan dari luar, ketika kaum muslimin saling berperang maka keadaan tidak stabil di dalam negeri maka lebih mudah bagi musuh untuk menaklukkan atau memanfaatkan salah satu pihak yang bertikai.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan, bahwa sejarah telah membuktikan bahwa pemberontakan dan kudeta lebih banyak madharatnya. Beliau berkata,

لا يكاد يعرف طائفة خرجت على ذي سلطان إلا وكان في خروجها من الفساد ما هو أعظم من الفساد الذي أزالته

“Tidaklah diketahui sekolompok orang yang memberontak/kudeta kepada penguasa yang sah, kecuali pemberontakan itu sendiri kerusakannya lebih besar dari kerusakan yang ingin mereka hilangkan.” (Mihajus Sunnah 3/391, Muassasah Quthubah, syamilah)

Bahkan ulama Syafi’iyyah terkenal, imam An-Nawawi menjelaskan,

وأجمع أهل السنة أنه لا ينعزل السلطان بالفسق وأما الوجه المذكور في كتب الفقه لبعض أصحابنا أنه ينعزل وحكى عن المعتزلة أيضا فغلط من قائله مخالف للإجماع

“Ahlus sunnah sepakat (ijma’) bahwa penguasa tidak boleh dilengserkan (kudeta) karena kefasikannya, adapun yang disebutkan dalam beberapa kitab fikh oleh sebagaian Syafi’iyyah mengenai bolehnya mengkudeta/melengserkan maka ini salah besar dan menyelisihi ijma’.” (Syarh Muslim 12/229, Dar Ihya’ At-Turats, syamilah)

Hukuman bagi pemberontak

Pemberontak adalah orang yang keluar dari ketaatan penguasa dan berusaha memecah umat dari satu kepemimpinan sebelumnya. Hukuman bagi mereka adalah diperangi bahkan sampai tahap dibunuh sebagaimana dalam hadits dan penjelasan ulama.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ أَتَاكُمْ وَأَمْرُكُمْ جَمِيعٌ عَلَى رَجُلٍ وَاحِدٍ يُرِيدُ أَنْ يَشُقَّ عَصَاكُمْ أَوْ يُفَرِّقَ جَمَاعَتَكُمْ فَاقْتُلُوهُ

“Barangsiapa yang datang kepada kalian, ketika kalian bersatu di bawah satu pimpinan, dia berkeinginan untuk memecah belah persatuan kalian, maka bunuhlah dia”. (HR Muslim)

Imam An-Nawawi menjelaskan,

فيه الأمر بقتال من خرج على الإمام أو أراد تفريق كلمة المسلمين ونحو ذلك وينهى عن ذلك فإن لم ينته قوتل وإن لم يندفع شره إلا بقتله فقتل

“Dalam hadits ini terdapat perintah untuk memerangi orang yang memberontak/kudeta terhadap imam/penguasa, atau ia ingin memecah-belah kalimat (persatuan) kaum muslimin dan semisalnya. Hal ini adalah telarang. Jika tidak berhenti, maka ia diperangi dan jika kejahatannya tidak bisa dicegah kecuali dengan membunuhnya, maka ia boleh dibunuh.”(Syarh Muslim 12/241, Dar Ihya’ At-Turats, syamilah)

 

@Laboratorium RS Manambai, Sumbawa Besar

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

 

 

 

 



Artikel asli: https://muslimafiyah.com/hukuman-bagi-pemberontakpengkudeta.html